Demokrasi dan
pemilu bukanlah istilah yang asing khalayak politik Indonesia, beberapa tahun
setalah revolusi kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tahun 1955 bangsa
Indonesia telah berhasil menyelenggarakan pemilu pertama yang demokratis yang
mempunyai arti penting bagi terbentuknya pemerintahan yang bercorak modern dan
demokratis. Dalam pemilu itu dipilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Konstituante. Sebagaimana dinyatakan Feith (1962:201) keberhasilan pemilu
1955 telah menimbulkan optimism yang besar bagi banyak kalangan akan masa depan
Indonesia, baik dalam negri maupun luar negeri. Tetapi setalah Dekrit Presiden
5 juli 1959, Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila masa Orde Baru menurut
Perspektif Benda dalam Kristiadi (2005:234) dipahami sebagai lahirnya kembali
perwatakan sebenarnya politik di Indonesia, yaitu kebudayaan Jawa yang feodalis
dan otoriter.
Pemilihan kepala
daerah secara langsung merupakan pengalaman baru dalam sejarah pemilihan umum
di Indonesia. Perubahan penting dalam reformasi konstitusi di Indonesia adalah
pemilihan umum yang demokratis, yakni pemilihan umum yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu 2004 tidak hanya dilaksanakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang Independent,
tetapi juga dilaksanakan secara langsung untuk menentukan anggota legislative
dan eksekutif (Presiden). Selanjutnya tahun 2005 pelaksanaan pemilihan kepala
daerah (pilkada) secara langsung.